Lurah mempunyai tugas, menyelenggarakan urusan Pemerintahaan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, dengan penjabaran tugas  sebagai berikut

  1. Pelaksanaan Kegiataan Pemerintahan kelurahan ;
    1. Pemberdayaan Masyarakat ;
    1. Pelayanan Masyarakat;
    1. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
    1. Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum;
    1. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan dan
    1. Pelaksanaan Tugas lain yang di berikan atasan.

SEKRETARIS LURAH

Sekretariat  mempunyai tugas, melaksanakan pembinaan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana pengendalian dan evaluasi kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
  2. Menyusun rencana dan pembinaan administrasi urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
  3. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada lurah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

SEKSI PEMERINTAHAN

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas, menyusun rencana penyiapan administrasi penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan administrasi pemerintahan dibawahnya serta administrasi kependudukan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun program penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tugas-tugas umum pemerintahan;
  2. Menyusun program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
  3. Menyusun program serta pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  4. Melaksanakan pencatatan, pengumpulan, serta pengolahan data dan pelaporan mutasi penduduk dan catatan sipil;
  5. Membina bidang pertanahan;
  6. Menyusun program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat bidang pemerintahan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

Seksi Pembangunan mempunyai tugas, mengkoordinasikan penyusunan rencana penyiapan administrasi dalam rangka evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta membina potensi swadaya masyarakat, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun program koordinasi rencana pembangunan;
  2. Menyusun program evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan, serta memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan kelurahan;
  3. Menyusun program pembinaan potensi swadaya masyarakat;
  4. Menyusun program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat bidang fisik.
  5. Meningkatkan kegiatan perekonomian rakyat serta kelancaran distribusi dan produksi;
  6. Menyusun program pembinaan dan pengembangan perkoperasian, sistem arisan, perkreditan rakyat dan usaha-usaha informal serta lembaga ekonomi dan usaha bersama;
  7. Menyusun program pembinaan/ pengembangan potensi (sumber-sumberpendapatan asli Daerah, Peningkatan efektivitas dan efisiensi) dan tertib administrasi;
  8. Menyusun program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat bidang ekonomi;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT (KESRA)

Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas, menyusun rencana serta mengkoordinasikan kegiatan kesejahteraan masyarakat, sosial dan lingkungan hidup, dengan penjabaran tugas sebagai berikut

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan dibidang kesejahteraan rakyat;
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat;
  3. Melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
  4. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
  5. Membantu pelaksanaan pembinaan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK), Karang Taruna, Pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  6. Membina kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sodaqah;
  7. Membantu pelaksanaan pemungutan dana Palang Merah Indonesia;
  8. Menyusun program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat bidang Sosial dan Kesejahteraan rakyat.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

SEKSI STAF SEKRETARIAT KELURAHAN

  1. Pengetikan, pengadministrasian dan pengarsipan surat menyurat;
  2. Membantu Sekretaris Lurah dalam penyelenggaraan program dan tugas – tugas Pemerintahan Kelurahan;
  3. Memberikan pelayanan di bidang kesekretariatan kepada masyarakat Kelurahan Margodadi;
  4. Menyiapkan data dan bahan rencana pengendalian dan evaluasi kegiatan – kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
  5. Menyiapkan data dan bahan rencana serta pembinaan administrasi dan keuangan, urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan urusan rumah tangga;
  6. Menyiapkan, Menginventarisir, dan ,memproses laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan di kesekretariatan;
  7. Melaksanakan tugas lain (tambahan) yang diberikan oleh pimpinan.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaaan tugas staf di sekretariat kepada pimpinan;

SEKSI STAF PEMERINTAHAN

  1. Pengetikan, pengadministrasian dan pengarsipan surat menyurat;
  2. Membantu Kasi Pemerintahan dalam penyelenggaraan program dan tugas – tugas Pemerintahan Kelurahan;
  3. Memberikan pelayanan di bidang pemerintahan kepada masyarakat Kelurahan Margodadi;
  4. Menyiapkan bahan program serta pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  5. Menerima dan memproses permohonan dokumen administrasi kependudukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku berdasarkan permohonan warga/ masyarakat Kelurahan Margodadi;
  6. Mencatat, Mengumpulkan, serta mengolah data dan pelaporan mutasi penduduk dan catatan sipil serta laporan Monografi Kelurahan;
  7. Menginventarisir, menyiapkan dan memproses bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang pemerintahan;
  8. Melaksanakan tugas lain (tambahan) yang diberikan oleh pimpinan.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaaan tugas staf di seksi pemerintahan kepada pimpinan;

SEKSI STAF EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

  1. Pengetikan, pengadministrasian dan pengarsipan surat menyurat;
  2. Membantu Kasi Perekonomian dan Pembangunan dalam penyelenggaraan program dan tugas – tugas Pemerintahan Kelurahan, pembentukan POKMAS, serta dalam pelaksanaan Pramusbang dan Musbangkel di bidang ekonomi dan Pembangunan;
  3. Memberikan pelayanan di bidang ekonomian dan pembangunan kepada masyarakat Kelurahan Margodadi;
  4. Menyiapkan dan memproses data dan bahan pembinaan, pengembangan potensi, kegiatan perekonomian rakyat, peningkatan pendapatan asli daerah serta kelancaran distribusi dan produksi;
  5. Mengolah, memproses, dan mengawasi  pelaksanaan pemungutan PBB dari proses awal hingga selesai di Kelurahan Margodadi;
  6. Menginventarisir, menganalisis dan mencatat data pemutakhiran PBB dalam rangka persiapan pelaksanaan pemungutan PBB periode selanjutnya;
  7. Menginventarisir, menyiapkan dan memproses bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  8. Memantau segala bentuk pelaksanaan pembangunan bidang fisik yang dilaksanakan oleh swadaya melalui program PNPM maupun melalui program PPM;
  9. Mengolah data dan bahan pembinaan potensi swadaya masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas lain (tambahan) yang diberikan oleh Pimpinan.
  11. Melaporkan hasil pelaksanaaan tugas staf di seksi perekonomian dan pembangunan kepada pimpinan;

SEKSI STAF KESEJAHTERAAN RAKYAT (KESRA)

  1. Pengetikan, pengadministrasian dan pengarsipan surat menyurat;
  2. Membantu Kasi Kesejahteraan Rakyat dalam penyelenggaraan program dan tugas – tugas Pemerintahan Kelurahan, pembentukan POKMAS, serta dalam pelaksanaan Pramusbang dan Musbangkel di bidang Sosial, Budaya, dan Lingkungan Hidup;
  3. Memberikan pelayanan di bidang kesejahteraan rakyat kepada masyarakat Kelurahan Margodadi;
  4. Membantu pelaksanakan pembinaan dalam bidang Keagamaan, Kesehatan Keluarga, Keluarga Berencana, Pendidikan Masyarakat, PKK, Karang Taruna, Pramuka, Ormas serta Kegiatan Kemasyrakatan lainnya.
  5. Melaksanakan pengawasan kepada kelompok masyarakat di bidang sosial, budaya, dan lingkungan hidup;
  6. Menginventarisir, menyiapkan dan memproses bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang kesejahteraan rakyat;
  7. Melaksanakan tugas lain (tambahan) yang diberikan oleh Pimpinan.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaaan tugas staf di seksi kesejahteraan rakyat kepada pimpinan;

Kelurahan Margodadi Kecamatan Metro Selatan
Alamat :  Margodadi, Kecamtan. Metro Selatan., Kota Metro, Lampung 34122

Berita Terkini

Kelurahan Margodadi

Kontak Email Margodadi

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

© 2024 Kelurahan Margodadi Kecamatan Metro Selatan