LURAH MARGODADI HADIRI RAKOR KERJASAMA LINTAS SEKTORAL DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI KOTA METRO

Jumat, 5 Juli 2024 Lurah Margodadi hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam pencegahan kekerasan khusus nya perempuan dan anak. Pemateri dari Polres Metro beliau Bapak Prasetyo dan Pemateri Dari Kejaksaan Tinggi Metro Bapak Alek.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Metro melalui Bidang Perlindungan Perempuan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan terhadap PerempuaN (KtP) termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Banjarmasin pada Jumat, 5 Juli 2024.

Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan masalah global yang terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketimpangan gender. Permasalahan ini masih menjadi ‘fenomena gunung es’, yaitu kasus KtP dan TPPO yang teridentifikasi belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyarakat. Hal tersebut disebabkan sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa kasus KtP merupakan “aib” dan masalah “domestik” dalam keluarga, yang tidak pantas diketahui orang lain. Sedangkan untuk kasus TPPO, sebagian besar masyarakat belum memahami tentang TPPO sehingga menganggap hal tersebut wajar dan tidak pantas dilaporkan, terutama jika pelaku merupakan keluarga sendiri, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan.

Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) yang dirumuskan dalam pasal 1 Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan 1993 didefinisikan sebagai setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan terhadap wanita secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) termasuk pula dalam salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Kelurahan Margodadi Kecamatan Metro Selatan
Alamat :  Margodadi, Kecamtan. Metro Selatan., Kota Metro, Lampung 34122

Kelurahan Margodadi

Kontak Email Margodadi

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

© 2024 Kelurahan Margodadi Kecamatan Metro Selatan